Notification

×

Iklan

Iklan

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasusnya Picu Perdebatan soal Penegakan Hukum

Kamis, 02 April 2026 | April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T15:09:06Z


Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan yang dibacakan pada 1 April 2026 itu menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif. Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik dan kedudukannya di masyarakat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta yang dianggap sebagai kerugian negara.


๐Ÿงพ Kronologi Kasus:

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Setelah proposal disepakati, proyek dikerjakan sesuai kesepakatan dan melalui beberapa tahap revisi hingga hasil akhir diterima oleh pihak desa. Tidak ada keluhan dari pengguna jasa, bahkan sejumlah kepala desa menyatakan puas terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Namun, kasus ini berkembang setelah adanya penyelidikan lain oleh kejaksaan yang kemudian menyeret Amsal. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Jaksa menilai terdapat praktik mark-up dalam anggaran, khususnya pada komponen seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi yang dianggap tidak semestinya memiliki biaya. Dari perhitungan auditor, hal ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.


⚖️ Jalannya Persidangan:

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak, hasilnya bermanfaat, dan seluruh pembayaran dilakukan secara sah termasuk kewajiban pajak.

Selain itu, pemeriksaan oleh inspektorat daerah sebelumnya juga tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa.

Dalam nota pembelaannya, Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi. Ia menyebut seluruh komponen biaya yang dipersoalkan merupakan bagian wajar dari proses produksi audiovisual.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pengguna jasa tidak ikut dimintai pertanggungjawaban, serta menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.


๐Ÿ›️ Sorotan dan Kontroversi:

Kasus ini memicu pro dan kontra di masyarakat, bahkan menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang membahasnya dalam rapat dengar pendapat.

Anggota DPR, Hinca Panjaitan, menyebut penangguhan penahanan Amsal sempat dikabulkan sebelum vonis dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menilai bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga sulit diukur secara rigid.

Di sisi lain, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai kasus ini mencerminkan kebingungan aparat dalam menerapkan aturan baru dalam KUHP dan KUHAP.

Ia menyoroti bahwa sistem hukum saat ini masih memiliki celah, terutama terkait kemudahan penahanan dan kurangnya kontrol yudisial, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan.


๐Ÿ“Š Analisis Singkat:

Putusan bebas ini menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor ekonomi kreatif. Kasus Amsal memperlihatkan adanya benturan antara pendekatan hukum pidana dengan realitas praktik industri kreatif yang bersifat fleksibel dan subjektif dalam penentuan harga.

Selain itu, perkara ini juga membuka diskursus lebih luas tentang implementasi keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia, terutama di tengah transisi regulasi KUHP dan KUHAP yang baru. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

×
Berita Terbaru Update