Sorotan ini mencuat setelah kreator konten Fathian Hafiz mengungkap adanya kasus lain dengan pola yang disebut mirip. Ia menyebut beberapa nama seperti Tony Aji Anggoro, Amri, dan Jesaya Perangin-Angin yang diduga terjerat perkara serupa dan telah menjalani hukuman.
Menurut Fathian, Amsal bisa bebas karena kasusnya viral sehingga mendapat perhatian publik luas. Sementara itu, pekerja lain yang tidak mendapatkan sorotan justru berakhir di penjara.
Kasus Amsal sendiri sebelumnya bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta. Namun, dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.
Perhatian publik kemudian bergeser pada nasib pekerja kreatif lain, khususnya Tony Aji Anggoro yang disebut hanya berstatus freelancer. Ia dikabarkan menerima bayaran sekitar Rp5,7 juta untuk pekerjaan video dan website, namun tetap terseret dalam perkara hingga divonis penjara.
Fathian menegaskan bahwa seorang freelancer tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran proyek, sehingga dianggap tidak tepat jika turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Polemik ini memicu reaksi luas, terutama dari kalangan industri kreatif. Banyak pihak mempertanyakan standar penilaian hukum terhadap pekerjaan kreatif yang dinilai tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada proses penegakan hukum yang dinilai berpotensi menyasar pihak yang tidak memiliki peran utama dalam pengelolaan anggaran.
Pernyataan sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD, turut menambah tekanan publik agar kasus-kasus serupa di Kabupaten Karo dievaluasi secara menyeluruh. Ia bahkan menyinggung adanya kemungkinan praktik penanganan perkara yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena dinilai tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim industri kreatif, khususnya bagi pekerja freelance di daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar